[Modal Toko] Pinjam Modal Lebih Aman dengan Gunakan Proteksi Pinjaman

Kini, Seller tak perlu takut bila terjadi hal yang tak diinginkan selama masa pinjam Modal Toko

Diperbarui 15 Nov  • Baca 2 menit

Hi, Seller! Untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan menyeluruh dalam menggunakan Modal Toko, kini hadir asuransi untuk pinjaman modalmu, yaitu Proteksi Pinjaman.

Dengan Proteksi Pinjaman, kamu tidak perlu takut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila peristiwa tersebut terjadi, pembayaran Modal Toko bisa , lho!

Baca juga:

Apa itu Proteksi Pinjaman?

Proteksi Pinjaman merupakan suatu perlindungan yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seller Tokopedia. Proteksi Pinjaman bisa ditambahkan oleh Seller pada saat melakukan proses peminjaman modal usaha melalui Modal Toko.

Program Proteksi Pinjaman menanggung pembayaran tagihan cicilan pinjaman, dirancang oleh PT PasarPolis Insurance Broker beserta afiliasinya (Pasarpolis) dan PT Asuransi Simas Insurtech khusus pengguna Tokopedia.

Dengan mencentang Proteksi Pinjaman saat kamu mengajukan Modal Toko, tagihan cicilan pinjamanmu akan ditanggung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Proteksi Pinjaman dapat melindungi pinjaman modal usaha hingga Rp300.000.000.

Jenis Risiko yang dilindungi oleh Proteksi Pinjaman

Lebih dari 5.000 Seller telah terlindungi dengan Proteksi Pinjaman dengan total nilai pinjaman yang dilindungi lebih dari Rp 15 Miliar Rupiah. Berikut adalah perlindungan Proteksi Pinjaman yang bisa didapatkan selama periode pinjaman berlangsung oleh peminjam modal usaha yang menggunakan Proteksi Pinjaman.

1. Rawat inap

Apabila Seller dirawat inap di rumah sakit sehingga pengembalian dana terancam gagal tepat waktu. Pada kasus tersebut maka, pihak asuransi akan menjamin pengembalian dana pada penyedia pinjaman berupa penggantian cicilan bulanan (termasuk bunga dan biaya lainnya).

Berikut adalah alur proses klaim asuransi dengan contoh kasus rawat inap dapat dilihat pada diagram di bawah ini.

2. Cacat permanen

Apabila Seller mengalami cacat permanen maka pihak asuransi akan menjamin pengembalian dana pada penyedia pinjaman berupa penggantian 100% sisa pokok jumlah pembiayaan, bunga, denda (apabila ada), dan tunggakan.

Alur proses klaim asuransi dengan contoh kasus cacat permanen dapat dilihat pada diagram berikut.

3. Meninggal dunia

Apabila seller meninggal dunia (akibat sakit, kecelakaan atau meninggal secara alami), maka pihak asuransi akan menjamin pengembalian dana pada penyedia pinjaman berupa penggantian 100% sisa pokok jumlah pembiayaan, bunga, denda (apabila ada), dan tunggakan. Proses klaim asuransi pada kasus meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli waris dari seller yang bersangkutan.

Alur proses klaim asuransi dengan contoh kasus meninggal dunia dapat dilihat pada diagram berikut.

Bagaimana cara menambahkan Proteksi Pinjaman?

1. Ajukan pinjaman Modal Toko seperti biasa dengan mengisi jumlah nominal pinjaman, durasi pengembalian, dan skema cicilan.

2. Setelah itu, centang Proteksi Pinjaman.

3. Rincian detail penarikan akan muncul di bagian bawah dan lanjutkan pengajuan pinjaman seperti biasa dengan klik Lanjut ke Ringkasan.

4. Kamu akan diarahkan ke halaman Ringkasan Pencairan. Proteksi Pinjamanmu akan terlihat pada kotak biru. Lalu, klik Cairkan Modal Toko.

5. Selesai, deh. Kamu akan melihat detail penarikan Modal Toko yang sudah dilindungi Proteksi Pinjaman yang tertera di kotak biru.

Bagaimana cara mengajukan klaim Proteksi Pinjaman?

  1. Masuk ke Halaman Klaim dengan ketik Klaim Asuransi pada kolom pencarian, atau masuk melalui kategori Keuangan.
  2. Pilih tagihan yang akan kamu klaim proteksinya.
  3. Hubungi mitra melalui metode yang tertera, kemudian kirim dokumen yang diperlukan ke partner.
  4. Klaim akan diproses oleh mitra. Status klaim dapat dicek langsung ke mitra & kompensasi akan dikirim ke rekeningmu.

Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi atau via WA 087700178000.

Untuk informasi lanjut mengenai ketentuan Proteksi Pinjaman, cek selengkapnya .

Yuk, ajukan Modal Toko dan centang Proteksi Pinjaman sekarang juga!

Baca juga:

Yuk, cari tahu lagi!

Modal Toko

Ajukan Modal Toko

Apakah informasi ini membantu?

Artikel Terkait

Perlu bantuan lebih lanjut?

© 2009-2023, PT Tokopedia | Syarat & ketentuan | Hak Kekayaan Intelektual