[Kekayaan Intelektual] Pahami Kekayaan Intelektual & Konsekuensinya

Kenapa Seller harus memahami informasi Kekayaan Intelektual? Simak selengkapnya di bawah ini!

Diperbarui 19 Jun  • Baca 3 menit

Hai, Seller! Tahukah kamu bahwa menjual produk original sangat penting dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran pada Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi penggunaan nama, logo, merek, karya cipta, desain, paten, dan lainnya?

Beberapa hal yang telah dilakukan Tokopedia untuk melindungi KI antara lain menyediakan sarana pelaporan bagi pengguna agar Tokopedia dapat menghapus produk yang melanggar KI tersebut, serta pengenaan sanksi berupa penutupan toko kepada Seller yang tidak memenuhi ketentuan terkait KI yang sudah ditetapkan oleh sistem.

Apa itu Kekayaan Intelektual?

Produk yang dilindungi KI adalah produk yang telah tercatat, terdaftar, atau diakui sebagai KI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada 4 jenis KI yang dapat dilaporkan pelanggarannya di Tokopedia seperti:

  1. Hak Merek: Perlindungan terhadap nama, simbol, logo, desain, maupun kombinasi dari unsur tersebut yang telah terdaftar di Indonesia.
  2. Hak Cipta: Perlindungan terhadap suatu karya orisinal seperti gambar, tulisan, hasil fotografi, karya tulis, dan program komputer.
  3. Hak Desain Industri: Perlindungan terhadap desain atas kreasi bentuk, konfigurasi, pola, atau kombinasi warna yang baru dan memberikan tampilan estetis pada suatu produk industri.
  4. Hak Paten: Perlindungan terhadap hasil invensi di bidang teknologi.

Simak juga video tentang KI berikut:

Jenis-Jenis Pelanggaran dan Konsekuensi

Di Tokopedia, terdapat 4 jenis pelanggaran KI yang bisa menimbulkan konsekuensi:

1. Pelanggaran Merek: Pelanggaran merek umumnya adalah penjualan barang palsu atau tiruan dari suatu produk milik pihak lain, namun penggunaan nama atau logo tanpa seizin pemilik merek pada nama, deskripsi, atau foto produk juga termasuk bentuk-bentuk pelanggaran merek yang dilarang. Oleh karena itu, Seller dilarang menggunakan nama atau logo suatu merek tanpa izin atau mencantumkan kata-kata seperti, namun tidak terbatas pada: bootleg, super copy, kw super, look-alike, mirror 1:1, dupe/duplikat, dan sebagainya pada nama, deskripsi, maupun foto produk.

2. Pelanggaran Hak Cipta: Pelanggaran atas penawaran produk atau konten yang menggunakan ciptaan/karya yang dilindungi hak cipta tanpa hak/izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran juga dapat berupa penjualan produk hasil bajakan, seperti buku, perangkat lunak, penggunaan ciptaan/karya/tulisan (karangan, pendapat, dll) milik pihak lain tanpa izin.

3. Pelanggaran Desain Industri: Pelanggaran atas penawaran produk atau konten yang diduga menggunakan desain suatu produk yang telah mendapatkan perlindungan hak desain industri tanpa izin/lisensi.

4. Pelanggaran Paten: Pelanggaran atas penawaran produk atau konten yang diduga menggunakan teknologi yang telah mendapatkan perlindungan hak paten tanpa izin/lisensi.

Baca juga:

Nah, jika ada Seller yang terbukti melanggar, maka Seller tersebut akan mendapatan konsekuensi seperti berikut:

1. Produk dihapus oleh Tokopedia

Apabila produk melanggar KI, baik yang berasal dari laporan pemegang KI ataupun dari temuan tim Tokopedia, maka produk tersebut akan dihapus dari etalase toko dan kamu juga akan mendapatkan poin penalti.

Catatan:

Tim Tokopedia memiliki beberapa kriteria tertentu untuk menentukan produk yang diduga melanggar KI, antara lain apabila ada temuan produk yang mengklaim bahwa produk tersebut palsu di judul ataupun deskripsinya.

2. Produk serupa berpotensi tidak dapat dijual oleh toko

Apabila produk dilaporkan oleh pemegang KI dan dihapus dari etalase toko, maka toko kamu berpotensi untuk tidak dapat menjual produk baru yang serupa dengan produk yang dilaporkan.

Catatan:

Jika Seller mencoba mengunggah produk yang serupa dengan yang dilaporkan sebelumnya, maka produk akan secara otomatis dalam pengawasan Tokopedia, yang mengakibatkan produk tidak dapat ditemukan di halaman toko dan halaman pencarian Tokopedia.

3. Toko berpotensi dimoderasi oleh Tokopedia

Apabila toko telah mencapai ambang batas poin penalti yang ditentukan, maka toko akan dimoderasi sementara. Kemudian, apabila Seller melakukan pelanggaran berulang yang menyebabkan toko dimoderasi kembali, maka pada batas penalti poin tertentu, toko akan dimoderasi secara permanen.

Baca juga:

Bagaimana cara menghindari pelanggaran KI?

Untuk menghindari konsekuensi di atas, Seller dapat melakukan beberapa hal ini:

  1. Meminta izin/lisensi dari pemegang Kekayaan Intelektual.
  2. Tidak menjual produk palsu/imitasi.
  3. Tidak menjual produk bajakan.
  4. Sebagai reseller, pastikan produk yang kamu jual berasal dari distributor resmi agar terjamin keasliannya.
  5. Menjadi reseller resmi untuk memastikan produk yang kamu jual merupakan produk asli.
  6. Tidak menjual produk yang melanggar desain yang telah dilindungi.
  7. Tidak menjual produk yang melanggar paten.
  8. Tidak menggunakan Hak Cipta milik pihak lain pada judul, deskripsi, dan gambar produk.
  9. Tidak menggunakan Merek milik pihak lain pada judul, deskripsi, dan gambar produk selain bertujuan untuk mendeskripsikan kesesuaian atau kompatibilitas antara produk kamu dengan merek yang kamu sebutkan. Agar lebih jelas, kamu bisa ikuti tips di bawah ini, ya!

Untuk mendeskripsikan kompatibilitas atau kesesuaian produk seperti contoh di atas, kamu hanya bisa melakukannya pada judul atau deskripsi produk, ya. Kamu tidak diperkenankan untuk menyampaikannya dengan menampilkan logo merek lain pada gambar produk.

Bagaimana Seller? Sekarang mulai perhatikan hal-hal terkait Kekayaan Intelektual, yuk! Dengan mendapatkan perlindungan atas Kekayaan Intelektual, Tokopedia dapat membantumu dalam mengatasi penggunaan tanpa izin atas hak cipta dan merek milikmu juga. Simak juga langkah-langkah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual produk milikmu di bawah ini.

Baca juga:

Nah, jika produkmu terdeteksi melakukan pelanggaran KI dan kamu merasa tidak melanggar, kamu bisa mengajukan sanggahan seperti ketentuan pada artikel di bawah ini, ya.

Baca juga:

Yuk, cari tahu lagi!

Cek Selengkapnya

Kekayaan Intelektual Tokopedia

Apakah informasi ini membantu?

Artikel Terkait

Perlu bantuan lebih lanjut?

© 2009-2024, PT Tokopedia | Syarat & ketentuan | Hak Kekayaan Intelektual