Layanan
Jangkau pembeli di berbagai kota
Jawab calon pembeli otomatis
Integrasikan teknologi toko via API
Produk impor dari Batam senilai USD3 (+- Rp42.000) akan dikenakan PPN dan PPh serta produk impor di bawah USD3 akan dikenakan PPN
Diperbarui 03 Nov • Baca 3 menit
Hai, Seller! Sudah tahu belum tentang perubahan peraturan Bea Masuk barang impor terbaru? Sekarang barang impor dengan nilai minimal USD3 yang masuk ke Indonesia melalui Batam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nggak hanya itu aja, produk impor dengan nilai minimal USD 1 hingga maksimal USD3 juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ayo simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96/2023, semua pemasukan barang melalui kiriman dari luar negeri dan termasuk Batam akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor [PDRI]. Berikut detailnya:
Namun, pemerintah juga merasionalisasikan tarif pajaknya dari sekitar 27,5%-37,5% menjadi sekitar 17,5%. Khusus untuk produk tertentu, yaitu: sepeda, jam tangan, kosmetik, besi/baja, tas, sepatu, tekstil dan buku, terdapat rasionalisasi tarif pajak khusus yang dapat dilihat pada tabel di bawah. Sementara untuk buku ilmu pengetahuan umum (termasuk majalah umum), nantinya akan diberlakukan tarif pajak khusus yang lebih ringan. Cari informasi selengkapnya
Jenis Barang | Bea Masuk | PPN | PPH | Total Pajak |
Buku | 0% | 11% | 0% | 11% |
Tas | 15% - 20% | 11% | 7,5% - 10% | 33,5%- 49% |
Sepatu | 25% - 30% | 11% | 7,5% - 10% | 43,5% - 59% |
Tekstil | 15% - 25% | 11% | 7,5% - 10% | 33,5% - 54% |
Sepeda | 25% - 40% | 11% | 7,5% - 10% | 43,5% - 69% |
Jam tangan | 10% | 11% | 7,5% - 10% | 28,5% - 39% |
Kosmetik | 10% - 15% | 11% | 7,5% - 10% | 28,5% - 44% |
Besi/Baja | 0% - 20% | 11% | 7,5% - 10% | 18,5% - 49% |
Sementara ini, Seller sebaiknya menambahkan produk baru dengan harga yang sudah disesuaikan peraturan pajak impor terbaru. Di bagian deskripsi produk, tambahkan keterangan bahwa harga sudah termasuk pajak untuk pengiriman ke luar Batam.
Untuk proses pengiriman dan pembayaran pajak, setelah Seller melakukan perhitungan pajak bea masuk, Seller bisa melakukan penitipan pembayaran pajak ke pihak kurir logistik dengan mengisi form CN 23. Apabila dalam proses pembayaran tersebut terjadi kesalahan sehingga terjadi kurang bayar, pihak kurir akan menahan pengiriman dan menghubungi Seller. Setelah Seller melakukan pembayaran atas selisih kurang bayar tersebut, pengiriman barang dapat dilanjutkan.
*Untuk SiCepat saat ini hanya melayani metode drop off sehingga Seller harus mengantar paket ke gerai SiCepat untuk dapat melakukan perhitungan pajak. Seller wajib mencantumkan harga barang saat drop off di gerai. Apabila tidak mencantumkan harga, pihak SiCepat akan menggunakan harga yang tercantum di toko Seller sesuai jenis barang.
J&T saat ini belum dapat melakukan pembayaran pajak bea masuk melalui metode titip bayar. Sehingga saat ini layanan pengirimannya belum tersedia.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, tujuannya antara lain:
Daripada sibuk memusingkan setuju atau nggak setuju dengan aturan ini, lebih baik pelajari apa saja perubahannya dan bagaimana cara perhitungannya. Pebisnis harus bisa cepat beradaptasi, toh?
Contoh Kasus 1:
Pada tanggal 30 Januari 2020, Pak Rudi, seorang Seller, membeli handphone dari luar negeri (contoh: Singapura) dengan harga sebesar USD1.500 atau sekitar Rp21.000.000 (sudah termasuk asuransi dan ongkos kirim) untuk dijual kembali. Bagaimana cara menghitung jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Pak Rudi sebagai bagian dari harga jual?
a. Apakah handphone yang dibeli oleh Pak Rudi dikenakan Bea Masuk dan PDRI?
Iya, terkena Bea Masuk dan PPN karena harga handphone tersebut melebihi USD3. Pak Rudi harus membayar Bea Masuk dan PPN 11% atas pembelian tersebut (sebagai informasi bahwa tidak ada batasan nominal De Minimus untuk pengenaan PPN).
b. Berapa jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Pak Rudi?
Nilai Pabean (harga barang total) = Rp21.000.000
Bea Masuk (7,5%) = 7,5% x Rp21.000.000 = Rp1.575.000
PPN = 11% x (Bea Masuk + Nilai Pabean) = 11% x Rp22.575.000 = Rp2.483.250
PPh = Tidak ada
Total Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Pak Rudi:
= Bea Masuk + PPN = Rp4.058.250
Total uang yang dikeluarkan Pak Rudi:
= Nilai Pabean + Total Pajak Dalam Rangka Impor
= Rp21.000.000 + Rp4.058.250 = Rp25.058.250
Contoh Kasus 2:
Pada tanggal 30 Januari 2020, Ibu Sinta (memiliki NPWP), seorang Seller, membeli tas dari wilayah Batam dan dikirim ke Jakarta dengan harga sebesar Rp20.000.000 (sudah termasuk asuransi dan ongkos kirim) untuk dijual kembali kepada pembeli. Bagaimana cara menghitung jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dilunasi oleh Ibu Sinta sebagai bagian dari harga jual?
a. Apakah tas yang dibeli oleh Ibu Sinta dikenakan Bea Masuk dan PDRI?
Iya, terkena Bea Masuk dan PPN karena harga tas tersebut melebihi USD3. Ibu Sinta harus membayar Bea Masuk dan PPN 11% atas pembelian tersebut (sebagai informasi bahwa tidak ada batasan nominal De Minimus untuk pengenaan PPN).
b. Berapa jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Ibu Sinta?
Nilai Pabean (harga barang total) = Rp20.000.000
Bea Masuk (15%) = 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000
PPN = 11% x (Bea Masuk + Nilai Pabean) = 11% x Rp23.000.000 = Rp2.530.000
PPh = 7,5% x (Bea Masuk + Nilai Pabean) = 7,5% x Rp23.000.000 = Rp1.725.000
Total Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Ibu Sinta:
= Bea Masuk + PPN = Rp7.255.000
Total uang yang dikeluarkan Ibu Sinta:
= Nilai Pabean + Total Pajak Dalam Rangka Impor
= Rp20.000.000 + Rp7.255.000 = Rp27.255.000
Catatan:
Berdasarkan data dari DJBC, impor barang kiriman atas produk tas, sepatu dan tekstil adalah sebesar 63% dari total importasi barang kiriman. Pada umumnya, barang yang dijual dari Batam dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
Tentunya pengenaan tarif atas kategori barang tersebut berbeda dan akan dikenakan terhadap Seller yang melakukan pemesanan barang (lihat pengenaan tarif pajak di bawah ini).
Pengenaan tarif pajak
Impor = Bea Masuk 15%-30% + PPN 11% (Produk non sepeda, jam tangan, kosmetik, besi/baja, tas, sepatu, tekstil)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 34/PMK.04/2020, per 17 April 2020 seller berhak mendapatkan fasilitas bebas biaya perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berikut tata caranya yang harus diperhatikan:
Setelah mengikuti tata cara di atas, maka barang jualanmu akan diproses terpisah dengan kiriman lainnya yang termasuk ke dalam penanganan khusus terkait COVID-19.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai kebijakan Kementerian Keuangan dan barang-barang apa saja yang mendapatkan kebebasan biaya bea, cukai, dan pajak, baca .
Apakah informasi ini membantu?
Perlu bantuan lebih lanjut?
© 2009-2025, PT Tokopedia | Syarat & ketentuan | Hak Kekayaan Intelektual