Informasi Penting Seputar Pajak Impor dan Pengiriman Barang dari Batam

Produk impor dari Batam senilai USD3 (+- Rp42.000) akan dikenakan PPN dan PPh serta produk impor di bawah USD3 akan dikenakan PPN

Diperbarui 03 Nov  • Baca 3 menit

Hai, Seller! Sudah tahu belum tentang perubahan peraturan Bea Masuk barang impor terbaru? Sekarang barang impor dengan nilai minimal USD3 yang masuk ke Indonesia melalui Batam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nggak hanya itu aja, produk impor dengan nilai minimal USD 1 hingga maksimal USD3 juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ayo simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Seputar pajak untuk produk impor yang masuk ke Indonesia dari Batam

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96/2023, semua pemasukan barang melalui kiriman dari luar negeri dan termasuk Batam akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor [PDRI]. Berikut detailnya:

  • Untuk produk senilai USD3 (+- Rp42.000) atau lebih akan dikenakan PDRI, yaitu: PPN dan PPh.
  • Untuk produk di bawah USD3 atau minimal USD 1 (+- Rp14.500) dan akan dikenakan PPN.

Namun, pemerintah juga merasionalisasikan tarif pajaknya dari sekitar 27,5%-37,5% menjadi sekitar 17,5%. Khusus untuk produk tertentu, yaitu: sepeda, jam tangan, kosmetik, besi/baja, tas, sepatu, tekstil dan buku, terdapat rasionalisasi tarif pajak khusus yang dapat dilihat pada tabel di bawah. Sementara untuk buku ilmu pengetahuan umum (termasuk majalah umum), nantinya akan diberlakukan tarif pajak khusus yang lebih ringan. Cari informasi selengkapnya

Tabel perubahan tarif Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PPN dan PPh) untuk harga produk minimal USD3

Jenis BarangBea Masuk PPN PPH Total Pajak
Buku0% 11% 0% 11%
Tas 15% - 20% 11% 7,5% - 10% 33,5%- 49%
Sepatu25% - 30% 11% 7,5% - 10% 43,5% - 59%
Tekstil15% - 25% 11% 7,5% - 10% 33,5% - 54%
Sepeda25% - 40% 11% 7,5% - 10% 43,5% - 69%
Jam tangan10% 11% 7,5% - 10% 28,5% - 39%
Kosmetik10% - 15% 11% 7,5% - 10% 28,5% - 44%
Besi/Baja0% - 20% 11% 7,5% - 10% 18,5% - 49%
Catatan: Untuk kebutuhan ilustrasi, tarif PPN yang dicantumkan pada tabel di atas dan seluruh ilustrasi pada artikel ini merupakan tarif yang berlaku mulai 17 October 2023. Adapun perubahan tarif PPN yang digunakan untuk perhitungan pajak impor mengikuti tarif PPN dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tokopedia tidak bertanggung jawab apabila terdapat perubahan dan atau perbedaan perhitungan pajak yang berlaku

Seller Wajib Ingat

Istilah yang Digunakan dalam Perhitungan Pajak Bea Cukai Produk Impor

  1. Nilai pabean (Harga barang total) = Harga barang + Asuransi + Ongkos kirim
  2. Bea masuk = Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor
  3. PPN = Pajak Pertambahan Nilai
  4. PPh = Pajak Penghasilan

Apa yang harus Seller lakukan?

Sementara ini, Seller sebaiknya menambahkan produk baru dengan harga yang sudah disesuaikan peraturan pajak impor terbaru. Di bagian deskripsi produk, tambahkan keterangan bahwa harga sudah termasuk pajak untuk pengiriman ke luar Batam.

Untuk proses pengiriman dan pembayaran pajak, setelah Seller melakukan perhitungan pajak bea masuk, Seller bisa melakukan penitipan pembayaran pajak ke pihak kurir logistik dengan mengisi form CN 23. Apabila dalam proses pembayaran tersebut terjadi kesalahan sehingga terjadi kurang bayar, pihak kurir akan menahan pengiriman dan menghubungi Seller. Setelah Seller melakukan pembayaran atas selisih kurang bayar tersebut, pengiriman barang dapat dilanjutkan.

*Untuk SiCepat saat ini hanya melayani metode drop off sehingga Seller harus mengantar paket ke gerai SiCepat untuk dapat melakukan perhitungan pajak. Seller wajib mencantumkan harga barang saat drop off di gerai. Apabila tidak mencantumkan harga, pihak SiCepat akan menggunakan harga yang tercantum di toko Seller sesuai jenis barang.

J&T saat ini belum dapat melakukan pembayaran pajak bea masuk melalui metode titip bayar. Sehingga saat ini layanan pengirimannya belum tersedia.

Kebijakan ini dibuat untuk mendukung produsen lokal

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, tujuannya antara lain:

  1. Meningkatkan penjualan produsen dalam negeri
  2. Menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan antara pelaku usaha dalam negeri IKM dan pelaku usaha yang menjual barang impor
  3. Mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri

Cari tahu cara perhitungan pajaknya

Daripada sibuk memusingkan setuju atau nggak setuju dengan aturan ini, lebih baik pelajari apa saja perubahannya dan bagaimana cara perhitungannya. Pebisnis harus bisa cepat beradaptasi, toh?

Contoh Kasus 1:

Pada tanggal 30 Januari 2020, Pak Rudi, seorang Seller, membeli handphone dari luar negeri (contoh: Singapura) dengan harga sebesar USD1.500 atau sekitar Rp21.000.000 (sudah termasuk asuransi dan ongkos kirim) untuk dijual kembali. Bagaimana cara menghitung jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Pak Rudi sebagai bagian dari harga jual?

a. Apakah handphone yang dibeli oleh Pak Rudi dikenakan Bea Masuk dan PDRI?

Iya, terkena Bea Masuk dan PPN karena harga handphone tersebut melebihi USD3. Pak Rudi harus membayar Bea Masuk dan PPN 11% atas pembelian tersebut (sebagai informasi bahwa tidak ada batasan nominal De Minimus untuk pengenaan PPN).

b. Berapa jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Pak Rudi?

Nilai Pabean (harga barang total) = Rp21.000.000

Bea Masuk (7,5%) = 7,5% x Rp21.000.000 = Rp1.575.000

PPN = 11% x (Bea Masuk + Nilai Pabean) = 11% x Rp22.575.000 = Rp2.483.250

PPh = Tidak ada

Total Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Pak Rudi:

= Bea Masuk + PPN = Rp4.058.250

Total uang yang dikeluarkan Pak Rudi:

= Nilai Pabean + Total Pajak Dalam Rangka Impor

= Rp21.000.000 + Rp4.058.250 = Rp25.058.250

Contoh Kasus 2:

Pada tanggal 30 Januari 2020, Ibu Sinta (memiliki NPWP), seorang Seller, membeli tas dari wilayah Batam dan dikirim ke Jakarta dengan harga sebesar Rp20.000.000 (sudah termasuk asuransi dan ongkos kirim) untuk dijual kembali kepada pembeli. Bagaimana cara menghitung jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dilunasi oleh Ibu Sinta sebagai bagian dari harga jual?

a. Apakah tas yang dibeli oleh Ibu Sinta dikenakan Bea Masuk dan PDRI?

Iya, terkena Bea Masuk dan PPN karena harga tas tersebut melebihi USD3. Ibu Sinta harus membayar Bea Masuk dan PPN 11% atas pembelian tersebut (sebagai informasi bahwa tidak ada batasan nominal De Minimus untuk pengenaan PPN).

b. Berapa jumlah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh Ibu Sinta?

Nilai Pabean (harga barang total) = Rp20.000.000

Bea Masuk (15%) = 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000

PPN = 11% x (Bea Masuk + Nilai Pabean) = 11% x Rp23.000.000 = Rp2.530.000

PPh = 7,5% x (Bea Masuk + Nilai Pabean) = 7,5% x Rp23.000.000 = Rp1.725.000

Total Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Ibu Sinta:

= Bea Masuk + PPN = Rp7.255.000

Total uang yang dikeluarkan Ibu Sinta:

= Nilai Pabean + Total Pajak Dalam Rangka Impor

= Rp20.000.000 + Rp7.255.000 = Rp27.255.000

Ilustrasi Pengiriman Barang Dari dan Menuju Batam

Catatan:

Berdasarkan data dari DJBC, impor barang kiriman atas produk tas, sepatu dan tekstil adalah sebesar 63% dari total importasi barang kiriman. Pada umumnya, barang yang dijual dari Batam dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1. Barang impor dari Luar Negeri
  2. Barang transit dari dalam Daerah Pabean Lain (contoh: Jakarta dan Medan)
  3. Barang asli produksi Batam, yang dapat dibagi lagi menjadi:
  • Barang dengan bahan baku/barang setengah jadi atau jadi yang diimpor dari Luar Negeri; atau
  • Barang dengan bahan baku/barang setengah jadi atau jadi yang berasal dari lokal Dalam Negeri.

Tentunya pengenaan tarif atas kategori barang tersebut berbeda dan akan dikenakan terhadap Seller yang melakukan pemesanan barang (lihat pengenaan tarif pajak di bawah ini).

Pengenaan tarif pajak

  1. Impor = Bea Masuk 7,5% + PPN 11% (Produk non sepeda, jam tangan, kosmetik, besi/baja, tas, sepatu, tekstil)

Impor = Bea Masuk 15%-30% + PPN 11% (Produk non sepeda, jam tangan, kosmetik, besi/baja, tas, sepatu, tekstil)

  1. Transit = PPN 11% saja
  2. Barang produksi Batam = PPN 11% saja

Informasi tambahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 34/PMK.04/2020, per 17 April 2020 seller berhak mendapatkan fasilitas bebas biaya perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berikut tata caranya yang harus diperhatikan:

  • Seller wajib mendeklarasikan pada pihak logistik bahwa barang yang akan dikirimkan termasuk ke dalam fasilitas bebas biaya pajak
  • Menunjukkan harga barang yang akan dikirimkan:
    • Untuk nilai barang kurang dari USD500 atau setara dengan Rp7.750.000 (Kurs Rp15.500), cukup sampaikan Nomor NPWP
    • Sementara, nilai barang lebih dari USD500 membutuhkan surat rekomendasi pengecualian impor dari BNPB yang bisa diajukan ke

Setelah mengikuti tata cara di atas, maka barang jualanmu akan diproses terpisah dengan kiriman lainnya yang termasuk ke dalam penanganan khusus terkait COVID-19.

Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai kebijakan Kementerian Keuangan dan barang-barang apa saja yang mendapatkan kebebasan biaya bea, cukai, dan pajak, baca .

Apakah informasi ini membantu?

Artikel Terkait

Perlu bantuan lebih lanjut?

© 2009-2025, PT Tokopedia | Syarat & ketentuan | Hak Kekayaan Intelektual