[Kekayaan Intelektual] Cara Daftar Hak Merek dan Hak Cipta

Melindungi Hak Merek dan Hak Cipta itu banyak untungnya! Salah satunya adalah untuk meminimalisir adanya pihak lain yang meniru produk orisinil milik kamu!

Diperbarui 31 Jul  • Baca 2 menit

Hai Seller, pernah nggak sih menemukan foto produk atau logo produkmu yang dijual oleh penjual lain tanpa izin? Ingin lapor, tapi nggak punya bukti jika pemilik Kekayaan Intelektual atas produk tersebut adalah kamu?

Jangan khawatir Seller, kamu bisa mendapatkan perlindungan atas Kekayaan Intelektual (KI) dengan cara mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini juga merupakan upaya Tokopedia untuk turut mendukung dan melindungi KI dari setiap Seller.

Mengapa melindungi Kekayaan Intelektual itu penting?

  1. Dapat memberikan jaminan terkait kepemilikan dari KI tersebut. Dengan menjadi pemilik hak, kamu dapat menggunakan sendiri KI milikmu atau memberikan izin pihak lain untuk menggunakannya;
  2. Memberikan identitas atas merek atau produk kamu dan memberikan pembeda dengan merek atau produk milik orang lain;
  3. Mempertahankan hak kamu dengan menghindari terjadinya penggunaan tanpa izin atas merek atau produk kamu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Nah, beberapa hal yang telah disebutkan di atas adalah keuntungan yang bisa diperoleh Seller apabila mendaftarkan hak merek dan mencatatkan hak cipta produknya. Yuk, simak langkah-langkah detailnya di bawah ini!

Cara mendaftarkan Hak Merek usaha

Ikuti langkah-langkahnya berikut ini untuk mendaftarkan Hak Merek ya, Seller.

  1. Registrasi akun merek.di dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan be

Sumber informasi: dgip.go.id

Simak langkah-langkah lebih lengkap di video ini:

Cara mencatatkan Hak Cipta

Untuk mencatatkan Hak Cipta, Seller bisa melakukan beberapa langkah mudah berikut ini:

  1. Registrasi akun Hak Cipta di hakcipta.dgip.co.id
  2. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Pemeriksaan formalitas
  7. Tahap verifikasi
  8. Pencatatan ciptaan disetujui
  9. Pencetakan sertifikat

Sumber informasi: dgip.go.id

Simak langkah-langkah lebih lengkap di video ini:

Baca juga:

Seller Dapat Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta dan Merek

Nah, dengan memiliki hak cipta dan hak merek, jika ke depannya kamu menemukan produk yang melanggar hak cipta dan merek atas produkmu, segera laporkan ke Tokopedia dengan langkah-langkah berikut ini ya:

  1. Kamu perlu memahami dan menyetujui masing-masing jenis pelaporan yang sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
  2. Kamu perlu memahami dan menyetujui penjelasan pada bagian Persetujuan dan Pelepasan.
  3. Kamu perlu menyiapkan dokumen penunjang yang diwajibkan sesuai dengan jenis pelaporan yang dipilih.
  4. Kamu wajib mengisi formulir online [].
  5. Laporan yang kamu berikan akan dievaluasi paling lambat 14 hari kerja setelah laporan disubmit.

Baca juga:

Cari tahu informasi selengkapnya terkait Kekayaan Intelektual langsung di Platform Perlindungan Kekayaan Intelektual Tokopedia! Sebagai penjual, yuk bersama-sama kita saling menjaga Kekayaan Intelektual! Dengan melindungi Kekayaan Intelektual, kita dapat melindungi proses kreasi dan inovasi di Indonesia!

Baca juga:

Catatan:

Tokopedia tidak menyediakan program atau bantuan secara langsung dalam proses pendaftaran merek/ pencatatan hak cipta.

Yuk, cari tahu lagi!

Cek Selengkapnya

Kekayaan Intelektual Tokopedia

Apakah informasi ini membantu?

Artikel Terkait

Perlu bantuan lebih lanjut?

© 2009-2025, PT Tokopedia | Syarat & ketentuan | Hak Kekayaan Intelektual