Penting! Hindari Penjualan Alat Telekomunikasi yang Tidak Bersertifikat

Pahami aturannya agar produkmu tidak dihapus oleh sistem Tokopedia

Diperbarui 12 Okt  • Baca 1 menit

Hai, Seller! Udah tau belum kalau penjualan produk-produk Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku? Yuk, simak lebih lanjut penjelasannya di bawah ya!

Peraturan Penjualan Alat Perangkat Komunikasi

Tokopedia selaku e-commerce turut menerapkan kebijakan terkait penjualan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT). Hal ini sejalan dengan peraturan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoResiko;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Apa Saja Produk yang Dilarang?

Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, terdapat beberapa produk Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) yang dilarang untuk diperjualbelikan termasuk melalui e-commerce, di antaranya:

  1. Jammer atau pengacak sinyal;
  2. Repeater GSM atau penguat sinyal GSM; serta
  3. Alat telekomunikasi yang tidak bersertifikat

Baca juga:

Siapa yang Terdampak Peraturan Ini?

Kebijakan ini akan berpengaruh ke Seller yang menjual produk-produk Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) termasuk namun tidak terbatas pada jammer atau pengacak sinyal, repeater GSM atau penguat sinyal GSM, dan APT yang tidak bersertifikat.

Bagaimana Dampak Peraturan Ini Terhadap Seller?

Sesuai dengan peraturan di atas, Tokopedia mengimbau para Seller untuk tidak menjual produk produk-produk Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Jika masih ditemukan, produk-produk tersebut akan dihapus dari etalase toko Seller secara otomatis apabila terdeteksi masih diperjualbelikan pada platform Tokopedia.

Untuk informasi lebih lanjut Seller dapat menghubungi contact Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika di:

  • Contact Center: 159
  • Email :
  • Laman : sdppi.kominfo.go.id
  • Instagram dan X: SDPPI_Kominfo
  • Facebook dan YouTube: SDPPI Kominfo

Semoga artikel ini bermanfaat, ya. Selamat berjualan, Seller!

Apakah informasi ini membantu?

Artikel Terkait

Perlu bantuan lebih lanjut?

© 2009-2025, PT Tokopedia | Syarat & ketentuan | Hak Kekayaan Intelektual